Saturday, June 30, 2012 in , ,

Perbankan (Rangkuman)


Memiliki rekening pada bank merupakan suatu kebutuhan bagi setiap orang di jaman sekarang. Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di negaraIndonesia terbilang cukup mudah dengan terlebih dahulu kita mempersiapkan persyaratan yang yang diperlukan untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang diperlukan dalam pembukaan rekening baru adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Kemudian Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum yang diminta oleh pihak bank kemudian kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan. Kemudian pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Setelah semua urusan administratif selesai, maka kita nanti akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang setoran awal secara tunai di kasir bank. Beberapa bank akan membebani anda dengan biaya lain seperti biaya materai dan sebagainya tetapi biasanya hanya sebatas materai
Setelah memiliki rekening, nasabah dapat memulai aktivitas menabungnya.
 Selanjutnya dalam melakukan penyetoran tabungan dapat dilakukan dengan secara tunai, kliring, atau pun dengan pemindah bukuan. Sedangkan penarikan tabungan dapat dilakukan dengan tunai, kliring, pemindahbukuan ataupun dengan pengambilan tunai melalu mesin ATM (Automated Teller Machine). Dalam penarikan atau penyetoran tabungan yang dilakukan melalui rekening antar kantor (RAK) atau rekening antar cabang (RAC) yang belum secara online maka akan melalui proses-proses seperti berikut :
ü      Dalam melakukan transaksi penarikan, kantor cabang penarik harus melakukan konfirmasi kepada kantor cabang penarik yaitu kantor dimana rekening berada hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian akan kecukupan atas saldo tersebut.
ü      Dalam proses konfirmasi harus dilakukan dengan mengirimkan slip penarikan tabungan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang melalui media faximile atau media lainya.
ü      Proses penarikan antar kantor cabang offline dimana saldo penabung mencukupi, kantor cabang tertarik harus melakukan pendebetan terhadap rekening yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi kecukupan saldo kepada kantor cabang penarik. Sebagai dokumen transaksi pendebetan ini adalah slip penarikan tabungan yang diterima melalui fax.
Deposito adalah produk simpanan di Bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja atau sesuai dengan jatuh temponya sehingga deposito dikenal juga sebagai tabungan berjangka.  Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang paling minimal Rp 10.000.000,-.
Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian baik kita Anda ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh temponya

Denda sebelum jatuh tempo. Jika Anda terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.

Leave a Reply

If You like this post, gimme some fabulous words. If you aren't like this post, LEAVE IT! Thanks :)