Perbankan (Rangkuman)
Memiliki rekening pada bank
merupakan suatu kebutuhan bagi setiap orang di jaman sekarang. Untuk membuka
rekening bank dalam bentuk tabungan di negaraIndonesia terbilang cukup
mudah dengan terlebih dahulu kita mempersiapkan persyaratan yang yang diperlukan
untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang diperlukan dalam pembukaan
rekening baru adalah :
-
KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Kemudian Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara
umum yang diminta oleh pihak bank kemudian kita mendatangi bank yang akan kita
buat tabungan. Kemudian pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh
masyarakat.
Setelah semua urusan administratif selesai, maka kita nanti
akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang setoran awal secara
tunai di kasir bank. Beberapa bank akan membebani anda dengan biaya lain
seperti biaya materai dan sebagainya tetapi biasanya hanya sebatas materai
Setelah
memiliki rekening, nasabah dapat memulai aktivitas menabungnya.
Selanjutnya
dalam melakukan penyetoran tabungan dapat dilakukan dengan secara tunai,
kliring, atau pun dengan pemindah bukuan. Sedangkan penarikan tabungan dapat
dilakukan dengan tunai, kliring, pemindahbukuan ataupun dengan pengambilan
tunai melalu mesin ATM (Automated Teller Machine). Dalam penarikan atau
penyetoran tabungan yang dilakukan melalui rekening antar kantor (RAK) atau
rekening antar cabang (RAC) yang belum secara online maka akan melalui
proses-proses seperti berikut :
ü Dalam
melakukan transaksi penarikan, kantor cabang penarik harus melakukan konfirmasi
kepada kantor cabang penarik yaitu kantor dimana rekening berada hal ini
dilakukan untuk memperoleh kepastian akan kecukupan atas saldo tersebut.
ü Dalam
proses konfirmasi harus dilakukan dengan mengirimkan slip penarikan tabungan
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang melalui media faximile atau
media lainya.
ü Proses
penarikan antar kantor cabang offline dimana saldo penabung mencukupi, kantor
cabang tertarik harus melakukan pendebetan terhadap rekening yang bersangkutan
terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi kecukupan saldo kepada kantor
cabang penarik. Sebagai dokumen transaksi pendebetan ini adalah slip penarikan
tabungan yang diterima melalui fax.
Deposito
adalah produk simpanan di Bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu saja atau sesuai dengan jatuh temponya sehingga
deposito dikenal juga sebagai tabungan berjangka. Besarnya minimal
pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang
paling minimal Rp 10.000.000,-.
Karena
adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat,
tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian baik kita Anda ingin
menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat
jatuh temponya
Denda sebelum jatuh tempo. Jika Anda terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.
Denda sebelum jatuh tempo. Jika Anda terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.
Leave a Reply
If You like this post, gimme some fabulous words. If you aren't like this post, LEAVE IT! Thanks :)